Nintendo Menang Gugatan EveryGameGuru – Perusahaan video game Nintendo dikenal sangatlah ketat dalam melindungi produk mereka. Sudah ada banyak kasus persidangan gugatan dari Nintendo ketika mereka menemukan adanya pihak melanggar melakukan pelanggaran hak cipta terhadap produknya.
Dan kini muncul kabar bagaimana perusahaan Nintendo telah memenangkan gugatan mereka terhadap seorang Streamer yang memainkan game bajakan di Channel miliknya. Seperti apa kronologi kasus gugatannya?
Kronologi Nintendo Menang Gugatan Terhadap Streamer Bermain Game Bajakan di Channel-nya

Berdasarkan informasi dari TorrentFreak, Nintendo telah memenangkan gugatan mereka terhadap seorang Streamer bernama Jesse “EveryGameGuru” Keighin.
Diketahui Streamer tersebut dikenal mencoba menantang perusahaan Nintendo dengan melakukan Stream bermain game secara membajak di Channel miliknya. Keighin juga pernah memprovokasi Nintendo dengan mengatakan “kamu mungkin menjalankan perusahaan, tapi saja menjalankan jalanan” dan “saya bisa melakukannya sepanjang hari” di media sosial miliknya.
Bahkan dia pernah melakukan Stream memainkan game yang seharusnya belum dirilis secara publik dan menunjukkannya di Channel. Game tersebut mulai dari The Legend of Zelda: Echoes of Wisdom, Super Mario Party Jamboree, Mario & Luigi: Brothership, dan masih banyak lagi. Dia juga pernah mengatakan memiliki banyak Channel cadangan apabila Channel-nya saat ini kena Banned atas laporan dari Nintendo.
Perkembangan Kasus dan Ganti Rugi

Mengetahui apa yang dilakukannya, pada bulan November 2024 lalu pihak Nintendo menggungat Streamer Jesse “EveryGameGuru” Keighin atas tuduhan melakukan streaming game Switch bajakan, termasuk judul-judul yang belum dirilis secara resmi ke publik.
Setidaknya ada 10 game Nintendo yang bocor sebelum rilis selama 2 tahun dimana dia menggunakan emulator dan mendorong Gamer lain untuk memainkan game Switch tanpa membeli Nintendo Switch.
Dan kini kasus yang dihadapi oleh Keighin terhadap gugatan dari Nintendo membuatnya harus membayar ganti rugi sebesar $17.500 atau sekitar Rp 291 Juta yang disetujui oleh Pengadilan. Diketahui Keighin tidak mengajukan pembelaan dalam Pengadilan tersebut.

Dalam kasus tersebut, Nintendo mencoba meminta ke Pengadilan agar Keighin “menghancurkan” semua perangkat atau software yang dia gunakan dalam melakukan pembajakan game. Namun permintaan tersebut ditolak oleh Pengadilan karena dianggap “tidak jelas” dan “tidak wajar”.
Nintendo juga mengajukan permintaan agar adanya injunksi (larangan) yang diberlakukan terhadap “pihak ketiga” yang bekerja sama dengan Keighin. Namun permintaan tersebut juga ditolak oleh Pengadilan karena pihak ketiga tidak diidentifikasi secara jelas.
Itulah informasi mengenai Nintendo menang gugatan terhadap seorang Streamer bernama Jesse “EveryGameGuru” Keighin yang telah melakukan Stream bermain game bajakan di Channel-nya. Bagaimana menurut kalian dengan informasi ini?
Baca juga informasi menarik Gamebrott lainnya terkait Nintendo atau artikel lainnya dari Muhammad Faisal. For further information and other inquiries, you can contact us via author@gamebrott.com.









![[RUMOR] Remake Resident Evil Code Veronica Akan Rilis pada 2027 15 rumor remake resident evil code veronica](https://gamebrott.com/wp-content/uploads/2025/11/rumor-remake-resident-evil-code-veronica-120x86.webp)







