Ponsel Ilegal Yang Dibeli Sebelum 17 Agustus Akan Dapat “Pemutihan”

suara ilustrasi ponsel bm

Saat ini pemerintah tengah gencar-gencarnya menggodok peraturan tentang mekanisme ponsel yang beredar di Indonesia, dimana nantinya ponsel-ponsel yang beredar secara ilegal akan diblokir dan tidak bisa mengakses data selular di Indonesia.

Sampai saat ini belum jelas peraturan ini akan berlaku mulai kapan, namun yang jelas 17 Agustus mendatang tiga kemetrian yaitu Kementrian Perindustrian, Kementrian Perdagangan dan Kementrian Komunikasi dan Informasi akan menandatangai dan mengesahkan regulasi pemblokiran ponsel-ponsel ilegal tersebut.

Pemerintah dalam hal ini diwalikan oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi juga tidak henti-hentinya mengedukasi masyarakat untuk tetap tenang dan besabar, terlebih bagi para konsumen yang sudah terlanjur membeli ponsel yang tidak masuk resmi di Indonesia alias Ilegal.

Melalui officiall akun dari Kementrian Perindustrian RI di Instagram memberikan sebuah informasi dimana nantinya setiap ponsel ilegal yang masuk dan digunakan sebelum 17 Agustus nanti akan mendapatkan kesempatan untuk pemutihan. Untuk pemutihan ini regulasinya masih disiapkan.

“HP blackmarket (ilegal) yang dibeli sebelum 17 Agustus akan mendapat pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan,” tulis Kemenperin.

Jika regulasinya sudah terbit, mungkin saja nantinya ponsel-ponsel ilegal yang sudah terlanjur dibeli dan dipakai oleh masyarakat akan tetap bisa dipakai, karena dalam masa pemutihan ini kemungkinan setiap masyarakat yang terlanjur membeli dan memakai ponsel ilegal akan diberikan kesempatan untuk mendaftarkan IMEI mereka di database milik Kemenperin.

Rudiantara selaku mentri Komunikasi dan Informasi juga mengatakan dalam sebuah wawancara jika peraturan ini dibuat untuk ponsel-ponsel ilegal yang akan masuk dikemudian hari.

Sebelumnya pemerintah juga menargetkan jika regulasi IMEI ini paling lambat akan mulai berlaku 6 bulan setelah ditandatangani oleh ketiga kementrian pada 17 Agustus mendatang.

Sampai saat ini belum jelas mekanisme tentang pemblokiran ini, semoga saja tidak akan merugikan kedua belah pihak, baik masyarakat maupun pemerintah, karena saat ini banyak masyarakat yang terlanjur menggunakan ponsel – ponsel ilegal di Indonesia, baik yang sadar maupun tidak.


Jangan lupa untuk membaca artikel dan berita menarik lainya tentang tech dari Rizki

Exit mobile version